Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 19:44:20 | 60 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 7 (Tujuh) Hari Kerja.
Persyaratan
1. Surat penawaran atau brosur dari lembaga pendidikan/donatur/lembaga pemerintah/non pemerintah yang akan dituju sebagai tempat perkuliahan;
2. Surat permohonan dari calon peserta penerima tugas belajar untuk mengikuti seleksi program tugas belajar kepada kepala perangkat daerah sebagaimana format terlampir dalam Lampiran perbup 29 th 2023;
3. Rekomendasi dari unit kerja dan kepala perangkat daerah sebagaimana format terlampir dalam Lampiran;
4. Surat permohonan dari kepala perangkat daerah kepada bupati melalui kepala perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian serta
pendidikan dan pelatihan untuk mengikuti seleksi;
5. Melampirkan dokumen dan/atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk disampaikan kepada perangkat daerah urusan kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran bahwa yang bersangkutan:
6. Surat pernyataan yang bersangkutan:
7. Surat pernyataan dari calon penerima tugas belajar kepala perangkat daerah mengenai bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dengan melampirkan analisis beban kerja dan perencanaan sumber daya manusia perangkat daerah masing-masing dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran;
8. Surat keterangan program studi yang akan diikuti telah sesuai dengan tugas pokok dan mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada organisasi dengan
format sebagaimana terlampir dalam Lampiran;
9. Surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan, penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat serta bersedia ditempatkan kembali di satuan kerja
manapun sesuai dengan kebutuhan formasi dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran;
10. Melampirkan surat akreditasi program studi;
11. FC ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
12. FC sk cpns, pns, karpeg, sk pangkat yang telah dilegalisir;
13. SKP 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir;
14. FC SK jabatan terakhir yang telah dilegalisir
15. Daftar riwayat hidup dan daftar riwayat pekerjaan;
16. Suket sehat jasmani dan rohani;
17. FC KK dan KTP; dan
18. Anjab abk dan rencana Kebutuhan Tugas Belajar Perangkat Daerah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (OPD) menyerahkan berkas Usulan izin Seleksi / Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
2. Proses verifikasi berkas Usulan izin Seleksi / Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
3. Proses penandatanganan;
4. Penerbitan SK dan Petikan Izin Seleksi;
5. Penyerahan SK dan Petikan Izin Seleksi kepada ybs.