Posted by Operator Kepeg | 2024-09-30 22:50:39 | 7538 kali dibaca
by Operator Kepeg 2024-09-30 22:50:39 Berita BKPSDM
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan yang tercantum pada pengumuman berikut.