Tugas Dan Fungsi

Posted by Operator Kepeg | 2024-08-09 19:07:54 | 153 kali dibaca

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas untuk menyelanggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.