Fasilitasi Proses Keterangan Belajar

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 13:44:44 | 67 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 4 (Empat) Hari Kerja.


Persyaratan

1. Permohonan surat keterangan belajar kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah;
2. FC SK CPNS, PNS, Pangkat dan penempatan terakhir dilegalisir;
3. Fc. SKP 1 tahun terakhir bernilai baik;
4. Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah dengan format sebagaiman terlampir dalam lampiran perihal :  

  • a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin;  
  • b. pendidikan ditempuh di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; 
  • c. pendidikan yang ditempuh mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah; 

5. FC Ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
6. FC akreditasi perguruan tinggi dan fakultas / program studi.
 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon (OPD) menyerahkan berkas UsulanKeterangan dari Perangkat Daerah;
2. Proses verifikasi berkas Usulan Keterangan Belajardari Perangkat Daerah;
3. Proses penandatanganan; 

4. Penerbitan SK dan Petikan Keterangan Belajar;
5. Penyerahan SK dan Petikan Keterangan Belajarkepada ybs.