Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 13:44:44 | 67 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 4 (Empat) Hari Kerja.
Persyaratan
1. Permohonan surat keterangan belajar kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah;
2. FC SK CPNS, PNS, Pangkat dan penempatan terakhir dilegalisir;
3. Fc. SKP 1 tahun terakhir bernilai baik;
4. Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah dengan format sebagaiman terlampir dalam lampiran perihal :
5. FC Ijazah dan transkrip yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
6. FC akreditasi perguruan tinggi dan fakultas / program studi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (OPD) menyerahkan berkas UsulanKeterangan dari Perangkat Daerah;
2. Proses verifikasi berkas Usulan Keterangan Belajardari Perangkat Daerah;
3. Proses penandatanganan;
4. Penerbitan SK dan Petikan Keterangan Belajar;
5. Penyerahan SK dan Petikan Keterangan Belajarkepada ybs.