Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 13:32:29 | 54 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 12 (Dua Belas) Hari Kerja
Persyaratan
1. Surat Permohonan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar dari Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati Pangandaran melalui Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
2. Surat pernyataan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) wajib melaksanakan ikatan dinas untuk mengabdi di Kabupaten Pangandaran dan menyelesaikan studi tepat waktu dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran;
3. Surat Pernyataan Rencana Penugasan Kembali dari Kepala Perangkat Daerah dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran;
4. SK Penetapan Kelulusan dari Rektor Universitas atau surat keterangan atas nama peserta tugas belajar;
5. Jadwal Perkuliahan dari Universitas;
6. SK Rektor atau surat keterangan dari fakultas lama menempuh studi;
7. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan struktural/jabatan fungsional bagi peserta tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan dengan format sebagaimana terlampir dalam Lampiran.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon (OPD) menyerahkan berkas Usulan Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
2. Proses verifikasi berkas Usulan Tugas Belajar dari Perangkat Daerah;
3. Proses penandatanganan;
4. Penerbitan SK dan Petikan Tugas Belajar;
5. Penyerahan SK dan Petikan Tugas Belajar kepada ybs.