Fasiltasi Pelatihan Dasar (Latsar)

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 13:53:53 | 61 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: Tentatif


Persyaratan

1. FC SK CPNS; 
2. Surat Keterangan Sehat dari pemerintah dan surat keterangan hari perkiraan lahir (HPL) dari dokter kandungan bagi yang sedang hamil; 
3. Surat Penugasan dari BKPSDM; 
4. Pas Foto warna 4x6; 
5. Surat pernyataan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan latsar bermaterai 10.000 (persyaratan disesuaikan dengan ketentuan lembaga penyenggara Latsar karena pola penyelenggaraan latsar menggunakan pola pengiriman ke 
lembaga Pelatihan terakreditasi). 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penyampaikan surat surat usulan permohonan penerbitan rekomendasi pengiriman peserta Latsar ke BPSDM Provinsi Jawa Barat bila penyelenggaraan diluar BPSDM Provinsi Jawa Barat;
2. Penyampaian surat usulan permohonan fasilitasi penyelenggaraan  Latsar ke lembaga pelatihan terakreditasi;
3. Penyampaian surat ke Perangkat Daerah untuk penunjukkan mentor para peserta latsar;
4. Penyelenggaraan  sosialisasi penyusunan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT);
5. Penyampaian surat pemanggilan peserta latsar ke Perangkat Daerah;
6. Pengiriman peserta latsar ke lembaga pelatihan;
7. Penyerahan Surat Tanda Tamat Pelatihan  (STTP)latsar kepada ybs;