Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:44:20 | 104 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Bulan
Persyaratan
1. Permohonan Izin cerai kepada pejabat Ybs;
2. Rekomendasi dari Kepala SKPD Ybs;
3. Berita Acara pemeriksaan dari SKPD Ybs;
4. Surat keterangan dari BP4;
5. Kesepakatan cerai suami istreri asli bermaterai Rp.10.000,-;
6. Fotocopy surat nikah;
7. Fotocopy SK CPNS;
8. Fotocopy SK PNS;
9. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
10. Fotocopy SK Jabatan Terakhir ( Bila Menjabat);
11. Fotocopy KTP Suami Istri;
12. Fotocopy Karis dan Karsu;
13. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades /Lurah;
14. Surat Pernyataan pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria);
15. Surat Gugatan cerai ( bila digugat cerai);
16. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan persecaraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Perangkat Daerah menyampaikan berkas permohonan ijin perceraian;
2. Proses verifikasi berkas permohonan ijin perceraian;
3. Pengiriman Surat Pemanggilan untuk ybs;
4. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap ybs;
5. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Keputusan Bupati tentang pemberian/penolakan Izin Perceraian untuk ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
6. Surat keputusan diterima oleh ybs.