Izin Perceraian

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:44:20 | 104 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Bulan


Persyaratan

1. Permohonan Izin cerai kepada pejabat Ybs;
2. Rekomendasi dari Kepala SKPD Ybs; 
3. Berita Acara pemeriksaan dari SKPD Ybs; 
4. Surat keterangan dari BP4; 
5. Kesepakatan cerai suami istreri asli bermaterai Rp.10.000,-; 
6. Fotocopy surat nikah; 
7. Fotocopy SK CPNS; 
8. Fotocopy SK PNS; 
9. Fotocopy SK Pangkat terakhir; 
10. Fotocopy SK Jabatan Terakhir ( Bila Menjabat); 
11. Fotocopy KTP Suami Istri; 
12. Fotocopy Karis dan Karsu; 
13. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades /Lurah; 
14. Surat Pernyataan pembagian Gaji (bila yang mengajukan gugatan PNS Pria); 
15. Surat Gugatan cerai ( bila digugat cerai); 
16. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan persecaraian dari kedua belah pihak atau dari pihak yang tergugat.
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyampaikan berkas permohonan ijin perceraian;
2. Proses verifikasi berkas permohonan ijin perceraian; 

3. Pengiriman Surat Pemanggilan untuk ybs;
4. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap ybs;
5. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan  Keputusan Bupati tentang pemberian/penolakan Izin Perceraian untuk ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
6. Surat keputusan diterima oleh ybs.