Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 18:57:37 | 149 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: Fotokopi dokumen kepegawaian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas yang akan dilegalisir kepada Petugas Layanan Front Office dan mencatat pada Buku Register Legalisir;
2. Petugas Layanan Front Office yang menerima, memeriksa dan menstempel berkas - berkas yang akan dilegalisir;
3. Sekretaris Badan menandatagani berkas legalisir yang diajukan dan memeriksa berkas sesuai dengan berkas aslinya;
4. Berkas legalisir yang telah ditandatangani diterima Petugas Layanan Front Office dan diberikan Cap/Stempel BKPSDM;
5. Petugas Layanan Front Office meneruskan kepada pemohon Berkas legalisir yang telah ditandatangani dan diberikan Cap/Stempel BKPSDM;
6. Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisir dan tanda tangan pada Buku Register Legalisir (bahwa legalisir telah diterima/diambil).