Pelaksanaan Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 14:10:35 | 143 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: Baca Di Deskripsi


Persyaratan

1. Persyaratan diklat fungsional sesuai dengan ketentuan lembaga penyelenggara;
2. Persyaratan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II : 

  • a. Telah menduduki dalam JPT Pratama,JF Jenjang ahli utama, Jabatan administrator, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua)tahun atau JF jenjang ahli madya, paling rendah pangkat pembina dan golongan ruang IV/a; 
  • b. Telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan Administrator, kecuali bagi peserta yang : telah menduduki dalam jabatan JPT Pratama, JF jenjang ahli Utama dan jenjang ahli madya dan atau baru pertama kali mengikuti pelatihan struktural c.Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun.

3. Persyaratan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Yaitu : 

  • a. Telah menduduki dalam jabatan Administrator, JF jenjang ahli madya, jabatan pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan tersebut paling singkat 2 (dua) tahun,JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c atau jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun; 
  • b. Telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan pengawas, kecuali bagi peserta yang: telah menduduki dalam jabatan administrator, JF ahli madya, JF yang setingkat jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dan masa kerja dalam pangkat golongan tersebut paling singkat 2 tahun dan atau baru pertama kali mengikuti pelatihan struktural;
  • c. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai peserta yaitu 54 (lima puluh empat) tahun. 

4. Persyaratan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu :

  • a. Telah menduduki dalam jabatan pengawas,jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b dengan masa kerja sebagai PNSpaling singkat 2 tahun atau paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksana dengan paling rendah pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b; dan 
  • b. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai peserta yaitu 54 (lima Puluh empat) tahun (serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara).

Sistem, Mekanisme, Prosedur

1. Penyampaian surat usulan permohonan rekomendasi pengiriman/fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional di lembaga pelatihan lain ke BPSDM Provinsi Jawa Barat; 

2. Penyampaian surat usulan permohonan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional ke lembaga penyelenggara pelatihan; 
3. Penyampaian surat pemanggilan  peserta pengembangan kompetensi Manajerial dan Fungsional ke PD;
4. Pelaksanaan pengiriman peserta pengembangan kompetensi Manajerial dan Fungsional ke lembaga pelatihan terakreditasi;
5. Penyerahan STTP penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional kepada ybs.
 

Jangka Waktu Penyelesaian

1. Pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II selama 107 hari atau 928 JP dengan pola blended learning; 
2. Pelatihan kepemimpinan administrator selama 105 hari atau 908 JP dgn pola blended learning; 
3. Pelatihan kepemimpinan Pengawas selama 104 hari atau 905 JP dgn pola blended learning;  
4. Lamanya pelatihan fungsional sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis jabatan fungsionalnya dari lembaga penyelenggara.
 

Biaya Tarif

1. Sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang rincian anggaran biaya pelatihan struktural kepemimpinan; 
2. Biaya perorang tertera di peraturan dari pihak penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diluar biaya akomodasi dan konsumsi dan biaya lain yang ditentukan lembaga penyelenggara.