Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 16:49:20 | 136 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 60 (Enam Puluh) Menit
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Desk Layanan Menerima Permintaan Informasi Publik (IP);
2. Petugas pada Desk Pelayanan mencatat permohonan Informasi ke Buku Register Permohonan Informasi;
3. PPID mengklasifikasi permohonan informasi;
4. PPID menginstruksikan kepada bidang terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan Informasi Publik;
5. Bidang terkait memproses lebih lanjut permohonan Informasi Publik dan melaporkannya kepada pimpinan;
6. Desk Pelayanan menghubungi Pemohon Informasi Publik.
2024-09-30 22:50:39 | Berita OPD | Operator Kepeg
2024-11-30 21:22:50 | Berita OPD | Operator BKPSDM
2025-02-17 23:59:05 | Berita OPD | Operator Kepeg
2024-11-07 20:12:15 | Berita OPD | Operator Kepeg
2024-11-12 17:23:55 | Berita OPD | Operator Kepeg