Pelayanan Informasi Publik

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 16:49:20 | 136 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 60 (Enam Puluh) Menit


Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Desk Layanan Menerima Permintaan Informasi Publik (IP);
2. Petugas pada Desk Pelayanan mencatat permohonan Informasi ke Buku Register Permohonan Informasi; 
3. PPID mengklasifikasi permohonan informasi;
4. PPID menginstruksikan kepada bidang terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan permintaan Informasi Publik;
5. Bidang terkait memproses lebih lanjut permohonan Informasi Publik dan melaporkannya kepada pimpinan;
6. Desk Pelayanan menghubungi Pemohon Informasi Publik.