Pembuatan KARPEG, KARIS atau KARSU PNS

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:34:08 | 96 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: Tentatif


Persyaratan

KARPEG : 
1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi;
2. Fotokopi SK CPNS; 
3. Fotokopi SK PNS;
4. Fotokopi STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikdan Pelatihan) PRAJABATAN; 
5. Pas Foto.
Pembuatan KARPEG karena hilang : 

1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi;
2. Fotokopi SK CPNS; 
3. Fotokopi SK PNS; 
4. Fotokopi STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan) PRAJABATAN; 
5. Pas Foto; 
6.  Lampiran X (sesuai format); 
7. Lampiran XI (sesuai format); 
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
 
KARIS/KARSU : 
Laporan Perkawinan Pertama
1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi; 
2. Laporan Perkawinan Pertama (sesuai format); 
3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat berwenang (KUA); 
4. Daftar Keluarga (sesuai format); 
5. Pas Foto 
Laporan Perkawinan Kedua
1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi; 
2. Laporan Perkawinan Kedua (sesuai format); 
3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh pejabat berwenang (KUA); 
4. Daftar Keluarga (sesuai format); 
5. Surat Kematian dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kecuali sudah TTD Elektronil/Barcode /Akta Cerai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Pengadilan Agama) kecuali sudah TTD Elektronik/Barcode;
6. Pas Foto  

Laporan Kehilangan : 
1. Surat Pengantar/Usulan dari Instansi; 
2. Laporan Perkawinan pertama/kedua (janda duda)3. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh pejabatberwenang (KUA); 
4. Daftar Keluarga (sesuai format); 
5. Pas Foto; 
6. Lampiran X (sesuai format); 
7. Lampiran XI (sesuai format); 
8. Surat Kehilangan dari Kepolisian. 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengunggah berkas digital pengurusan Karpeg, Karis/Karsu ke Aplikasi SIPATIN oleh masing-masing OPD;
2. Pelaksanaan verifikasi kelengkapan berkas danpencatatan dalam buku register Karpeg, Karis /Karsu;
3. Penandatanganan Daftar Nominatif dan Surat ke BKN Reg III Bandung;
4. Pemberian Nomor register dan tanggal surat pengantar pengurusan Karpeg, Karis / Karsu;
5. Pengiriman berkas Karpeg, Karis / Karsu ke BKN III Reg Bandung melalui Aplikasi MANG ASEP BKN Reg III Bandung dan mengantarkan Berkas Daftar Nominatif, surat pengantar Foto;
6. Pengambilan Karpeg, Karis / Karsu;
7. Pendistribusian Karpeg, Karis / Karsu kepada ybs.