Pemutakhiran Data Kepesertaan Tapera PNS Pensiun

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:38:17 | 136 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: Tentatif


Persyaratan

1. Dokumen Kependudukan; 
2. SK Kepegawaian terakhir; 
3. Dokumen perbankan; 
4. Kontak aktif (Nomor telepon dan alamat email)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedure

1. Cek kepesertaan tapera di https://sitara.tapera.go.id/check; 
2. Penonakifan kepesertaan tapera melalui portal tapera oleh petugas BKPSDM Kabupaten Pangandaran ;
3. Pemutakhiran data kepesertaan tapera PNS secara mandiri atau oleh PNS masing-masing melalui portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id./peserta/login; 
4. PNS pensiun yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencairan dana, menghubungi call center BP Tapera di 021-156 atau melalui layanan Whatsapp 08118-156-156 dan surel ke layanan@tapera.go.id; 
5. Pengembalian dana tapera setelah pensiun.