Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:38:17 | 136 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: Tentatif
Persyaratan
1. Dokumen Kependudukan;
2. SK Kepegawaian terakhir;
3. Dokumen perbankan;
4. Kontak aktif (Nomor telepon dan alamat email)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedure
1. Cek kepesertaan tapera di https://sitara.tapera.go.id/check;
2. Penonakifan kepesertaan tapera melalui portal tapera oleh petugas BKPSDM Kabupaten Pangandaran ;
3. Pemutakhiran data kepesertaan tapera PNS secara mandiri atau oleh PNS masing-masing melalui portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id./peserta/login;
4. PNS pensiun yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pencairan dana, menghubungi call center BP Tapera di 021-156 atau melalui layanan Whatsapp 08118-156-156 dan surel ke layanan@tapera.go.id;
5. Pengembalian dana tapera setelah pensiun.