Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:40:55 | 210 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Tahun
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Instansi;
2. Surat rekomendasi APS dari Instansi (untukpensiun APS);
3. DPCP (Data Calon Penerima Pensiun);
4. Foto 3x4 (jpeg);
5. Foto ahli waris 3x4 (jpeg) untuk pensiunJanda/Duda;
6. SK CPNS;
7. SK PNS;
8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
9. SKP 2 tahun terakhir;
10. Surat keterangan tidak sedang HUKDIS;
11. Surat keterangan tidak sedang HUKPID;
12. KTP suami isteri;
13. Kartu Keluarga;
14. Akta anak yang masih dibawah 25 tahun;
15. Daftar Susunan Keluarga;
16. Akta Nikah;
17. Akta Cerai (jika ada);
18. Akta Kematian Pasangan (jika ada);
19. Akta Kematian (untuk pensiun Janda/Duda);
20. Surat keterangan Janda (untuk pensiun Janda/Duda);
21. Buku Tabungan 22. NPWP 23. Ijazah & Transkrip Nilai pendidikan terakhir.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penyerahan usulan pensiun dari masing-masing Perangkat Daerah melalui aplikasi Silayur;
2. Pelaksanaan verifikasi berkas usulan pensiun di aplikasi Silayur;
3. Perangkat Daerah Melengkapi berkas usulan pensiun melalui aplikasi Silayur jika ada BTL/BTS;
4. PengInputan usul pensiun kedalam aplikasi SIASN BKN;
5. Penerbitan Pertek Pensiun sebagai dasar pencetakan SK Pensiun oleh BKN;
6. Proses penandatangan SK Pensiun;
7. Proses penerbitan SK Pensiun;
8. Penyerahan SK Pensiun kepada ybs.