Penerbitan SK Pensiun

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:40:55 | 210 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) Tahun


Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Instansi; 
2. Surat rekomendasi APS dari Instansi (untukpensiun APS); 
3. DPCP (Data Calon Penerima Pensiun); 
4. Foto 3x4 (jpeg); 
5. Foto ahli waris 3x4 (jpeg) untuk pensiunJanda/Duda; 
6. SK CPNS; 
7. SK PNS; 
8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir; 
9. SKP 2 tahun terakhir; 
10. Surat keterangan tidak sedang HUKDIS; 
11. Surat keterangan tidak sedang HUKPID; 
12. KTP suami isteri; 
13. Kartu Keluarga; 
14. Akta anak yang masih dibawah 25 tahun; 
15. Daftar Susunan Keluarga;
16. Akta Nikah; 
17. Akta Cerai (jika ada); 
18. Akta Kematian Pasangan (jika ada); 
19. Akta Kematian (untuk pensiun Janda/Duda);  

20. Surat keterangan Janda (untuk pensiun Janda/Duda); 
21. Buku Tabungan 22. NPWP 23. Ijazah & Transkrip Nilai pendidikan terakhir.
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Penyerahan usulan pensiun dari masing-masing Perangkat Daerah melalui aplikasi Silayur;
2. Pelaksanaan verifikasi berkas usulan pensiun di aplikasi Silayur;
3. Perangkat Daerah Melengkapi berkas usulan pensiun melalui aplikasi Silayur jika ada BTL/BTS;
4. PengInputan usul pensiun kedalam aplikasi SIASN BKN;
5. Penerbitan Pertek Pensiun sebagai dasar pencetakan SK Pensiun oleh BKN;
6. Proses penandatangan SK Pensiun;
7. Proses penerbitan SK Pensiun;
8. Penyerahan SK Pensiun kepada ybs.