Penerbitan Suket tidak Sedang Hukdis atau Cerai

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:46:23 | 52 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 1 (Satu) hari Kerja


Persyaratan

1. Permohonan dari Ybs; dan
2. Surat Pengantar dari OPD.
 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Perangkat Daerah menyampaikan berkas usulan permohonan penerbitan surat keterangan;
2. Pelaksanaan verifikasi memverifikasi berkas usulan;
3. Proses penandatanganan Surat Keterangan;
4. Surat Keterangan dikirim secara online kepada ybs.