Penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 19:18:40 | 94 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 60 (Enam Puluh) Hari Kerja.


Persyaratan

1. Pengantar dari OPD;  
2. Scan Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir);  
3. Scan Fotokopi Ijazah terakhir (Legalisir);  
4. Scan Surat Perintah Tugas Belajar/Izin Belajar(bagi yang menambah jenjang pendidikan);  
5. Scan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (UDIN/UPKP)
6. Scan PAK lama dan PAK baru bagi tenagfungsional dan AK memenuhi standar terendah AKuntuk kenaikan pangkat;  
7. Scan FC legalisir Surat Keputusan pengangkatandalam jabatan struktural beserta berita acarapelantikan, mulai dari jabatan sesuai yang terterpada SK Kenaikan Pangkat terakhir sampai denganjabatan terakhir saat ini (bagi yang mendudukjabatan struktural);  
8. Scan FC Legalisir SKP 2 Tahun terakhir;  
9. FC legalisir SK kenaikan Jenjang Jafung bagi JFT; 
10. FC legalisir SK CPNS;  
11. FC legalisir SK PNS;  
12. FC legalisir Sertifikat Diklatpim III/II (bagi yanmenduduki jabatan struktural).
 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Perangkat Daerah menyampaikan usulan kenaikan pangkat;
2. Proses pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas usulan kenaikan pangkat;
3. Proses input dan upload berkas kenaikan pangkat pada aplikasi SIASN BKN;
4. Pelaksanaan pemantauan, pengecekan dan pemeriksaan PERTEK;