Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 19:18:40 | 94 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 60 (Enam Puluh) Hari Kerja.
Persyaratan
1. Pengantar dari OPD;
2. Scan Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
3. Scan Fotokopi Ijazah terakhir (Legalisir);
4. Scan Surat Perintah Tugas Belajar/Izin Belajar(bagi yang menambah jenjang pendidikan);
5. Scan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (UDIN/UPKP)
6. Scan PAK lama dan PAK baru bagi tenagfungsional dan AK memenuhi standar terendah AKuntuk kenaikan pangkat;
7. Scan FC legalisir Surat Keputusan pengangkatandalam jabatan struktural beserta berita acarapelantikan, mulai dari jabatan sesuai yang terterpada SK Kenaikan Pangkat terakhir sampai denganjabatan terakhir saat ini (bagi yang mendudukjabatan struktural);
8. Scan FC Legalisir SKP 2 Tahun terakhir;
9. FC legalisir SK kenaikan Jenjang Jafung bagi JFT;
10. FC legalisir SK CPNS;
11. FC legalisir SK PNS;
12. FC legalisir Sertifikat Diklatpim III/II (bagi yanmenduduki jabatan struktural).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Perangkat Daerah menyampaikan usulan kenaikan pangkat;
2. Proses pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas usulan kenaikan pangkat;
3. Proses input dan upload berkas kenaikan pangkat pada aplikasi SIASN BKN;
4. Pelaksanaan pemantauan, pengecekan dan pemeriksaan PERTEK;