Penyelesaian Kasus-kasus Disiplin Kepegawaian

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:47:58 | 58 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja.


Persyaratan 
1. Surat Pengantar dari OPD; dan
2. File berkas pembinaan tingkat OPD / atasan langsung.
 

Sistem, Mekanismedan Prosedur
1. Perangkat Daerah menyampaikan berkas usulan pelimpahan penyelesain kasus yang sudah ditandatangani;
2. Proses verifikasi berkas usulan pelimpahan penyelesain kasus;
3. Proses pemanggilan ybs sesuai dengan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 dengan rentang waktu 7 hari;
4. Proses pemeriksaan terhadap pegawai ybs;
5. Pelaksanaan rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin;
6. Penandatanganan Berita Acara Rapat,Rekomendasi Hasil Rapat Pertimbangan Penjatuhan Disiplin (P2HD) dan SK Hukuman Disiplin;
7. Penyampaian SK Hukuman Disiplin sesuai dengan dengan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 kepada ybs.