Posted by Operator Kepeg | 2024-07-15 17:49:48 | 57 kali dibaca
Waktu Penyelesaian: 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja.
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari OPD; dan
2. Surat keputusan pengadilan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Perangkat Daerah berkas usulan pelimpahan penyelesain kasus yang sudah ditandatangani;
2. Proses verifikasi berkas usulan pelimpahan penyelesain kasus dari OPD;
3. Pelaksanaan rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin;
4. Proses penandatanganan Surat Pemberhentian Sementara bagi ybs, Berita Acara Rapat, Rekomendasi Hasil Rapat Pertimbangan Penjatuhan Disiplin (P2HD) dan SK Hukuman Disiplin;
5. Penyampaian SK Hukuman Disiplin sesuai dengan dengan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022 dengan rentang waktu 7 hari.