Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Struktural antar OP dan Internal OPD

Posted by Operator Kepeg | 2024-07-12 19:05:07 | 92 kali dibaca

Waktu Penyelesaian: 10 (Sepuluh) Hari Kerja.


Persyaratan

1. Surat Usulan dari OPD;
2. Softcopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir);
3. Softcopy Ijazah terakhir (Legalisir);
4. Softcopy SK Jabatan Terakhir (Legalisir);
5. Softcopy SKP 2 Tahun terakhir (Legalisir);
6. Softcopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dDokter Pemerintah;
7. Softcopy SK CPNS (Legalisir);
8. Softcopy SK PNS (Legalisir);
9. Softcopy Dokumen Penilaian Hasil Assessment;
10. Surat Pernyataan Bebas Dari BenturKepentingan yang Bersumber dari Afiliasi;
11. Softcopy dan Legalisir Sertifikat Diklatpim IV/III(bagi yang sudah Lulus Diklat PIM).


Sistem , Mekanisme dan Prosedur

1. Perangkat Daerah mengusulan usulan mutasi, rotasi dan promosi;
2. Proses penghimpunan dan penyusunan jabatan struktural yang kosong pada tiap Perangkat Daerah;
3. Proses rapat Baperjakat;
4. Penandatanganan surat keputusan mutasi, rotasi dan promosi;
5. Penyerahan Surat Keputusan.