Sosialisasi Peraturan Bupati Pangandaran tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis

Posted by Operator Kepeg | 2024-11-19 19:02:36 | 121 kali dibaca

Image

by Operator Kepeg 2024-11-19 19:02:36 Berita BKPSDM

Hari Selasa, 19 November 2024 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Pangandaran Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis bertempat di Ruang Auditorium Gedung Perpustakaan Kabupaten Pangandaran.


Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dodi Djubardi, S.Pd., M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangandaran. Beliau menyampaikan informasi mengenai Nilai Kearsipan Daerah, Peraturan Daerah tentang Kearsipan dan pentingnya penyimpanan arsip. Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku Narasumber menyampaikan beberapa hal-hal baru yang diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas antara lain:

  1. Perubahan klasifikasi jenis Naskah Dinas
  2. Penyusunan Naskah Dinas melalui media rekam elektronik an pembubuhan tanda tangan elektronik
  3. Perubahan bentuk stemple Naskah Dinas
  4. Beberapa perubahan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas oleh KDH hingga Lurah
  5. Pengaturan terkait kewenangan penandatanganan penandatanganan Plt, Plh, Pj, dan Pjs
  6. Perubahan format Naskah Dinas
  7. Pemberian nomor seri pengamanan dan security printing untuk pengamanan naskah dinas
  8. Penyusunan Naskah Dinas dalam Bahasa Asing
  9. Penerbitan Pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran dan pengelolaan administrasi yang lebih efektif di lingkungan pemerintahan. 

#BKPSDMKabPangandaran #PemkabPangandaran #KabupatenPangandaran #PangandaranBersihAdministrasi #TataNaskahDinas #PengelolaanArsip #PangandaranJuara